Senin, 18 November 2013

OPINI



YOVANI SATRIANO
18611397







Pemberlakuan jam belajar di daerah DKI JAKARTA

Menurut pemerintah DKI JAKARTA,program ini dilakukan supaya mendorong semangat belajar para siswa tingkat sekolah,Kebijakan ini dibuat untuk mendorong keterlibatan orang tua,masyarakat,dan lingkungan dalam pendidikan anak,baik di sektor formal ataupun informal.Jam belajar malam akan berlaku untuk anak usia tujuh tahun hingga 18 tahun mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Dia menjelaskan anak-anak yang berada dalam kelompok usia yang dia sebut diatas tetap bisa keluar pada jam itu asalkan dengan pengawasan dari orang tua.Tetapi menurut saya,wacana pemerintah diatas kurang bagus.karena tidak semua anak atau siswa akan menuruti peraturan tersebut.danjuga peraturan tersebut dirasa terlalu memaksakan kehendak,padahal minat belajar seseorang tidak boleh dipaksakan.seharusnya pemerintah harus membuat program yang lebih ‘’memancing’’ niat belajar para siswa,program pemberlakuan jam belajar saya rasa lebih mengekang para pelajarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar